Menatap Krisis di Balik Beton: Ketika Sawah Kita Perlahan Mengering

Setiap kali melewati jalur antar-kota atau kawasan pinggiran perkotaan, pemandangan hamparan sawah hijau yang mulai diselingi oleh tiang-tiang fondasi, plang komersial, dan hamparan beton perumahan seolah menjadi hal yang lumrah. Pembangunan pesat memang kerap diidentikkan dengan kemajuan ekonomi. Namun, di balik megahnya infrastruktur tersebut, ada harga mahal yang harus dibayar oleh bangsa ini: terancamnya masa depan kedaulatan pangan kita sendiri. Berdasarkan laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Indonesia tersisa sekitar 7,38 juta hektare pada tahun 2024 (Kementerian ATR/BPN, 2025; Mojok.co, 2026). Jika dibandingkan dengan data tahun 2019 yang tercatat seluas 7,46 juta hektare, realitas ini memperlihatkan tren penyusutan lahan produktif yang terjadi secara konsisten dari tahun ke tahun.

Fenomena konversi lahan pertanian ini sejatinya bukanlah peristiwa tunggal, melainkan dampak beruntun dari berbagai tekanan sosio-ekonomi yang kompleks. Berbagai kajian spasial serta pandangan sektor pangan mencatat bahwa alih fungsi lahan sawah banyak dipicu oleh kebutuhan ekspansi kawasan industri, permukiman, dan proyek infrastruktur strategis nasional seperti jalan tol, seiring dengan laju pertumbuhan penduduk serta urbanisasi yang masif (Kementerian Koordinator Bidang Pangan, 2025). Ketika alih fungsi lahan dibiarkan tanpa kendali yang presisi, dampak jangka panjangnya langsung memukul ketahanan pangan nasional, menjadikan ketersediaan beras domestik kian rentan di tengah dinamika iklim global.

Dampak dari penggerusan lahan ini dirasakan paling nyata oleh para petani di akar rumput. Ketika sawah-sawah subur berubah menjadi kawasan terbangun, ruang hidup dan mata pencaharian komunitas agraris semakin menyempit, yang pada akhirnya turut memperparah krisis regenerasi petani di mana anak-anak muda semakin enggan terjun ke sektor agraris (Mojok.co, 2026). Untuk menahan laju degradasi tersebut, pemerintah terus berupaya memperkuat instrumen perlindungan hukum melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan penguncian peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah agar alih fungsi lahan dapat ditekan secara ketat (Kementerian ATR/BPN, 2025).

Meski demikian, menjaga kedaulatan pangan tidak bisa hanya dibebankan pada regulasi di atas meja birokrasi. Ini adalah perjuangan kolektif yang melibatkan keberpihakan pada kesejahteraan petani dan pemanfaatan tata ruang secara bijak. Sudah saatnya kita menyadari bahwa beton dan semen tidak bisa dimakan; menjaga tiap jengkal tanah subur yang tersisa adalah investasi paling mendasar bagi keberlangsungan hidup bangsa ini.


Daftar Referensi
  1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (2025). Jadi Pembicara #DemiIndonesia, Menteri Nusron: Siap Menahan Laju Alih Fungsi Lahan. Jakarta: Kementerian ATR/BPN. Tersedia pada: https://www.atrbpn.go.id/in/jadi-pembicara-demiindonesia-menteri-nusron-siap-menahan-laju-alih-fungsi-lahan

  2. Kementerian Koordinator Bidang Pangan. (2025). Sawah Berkurang, Swasembada Terancam (Artikel Opini oleh Achmad Murman, MSc.). Jakarta: Kemenko Pangan. Tersedia pada: https://www.kemenkopangan.go.id/detail-opini/sawah-berkurang-swasembada-terancam

  3. Mojok.co. (2026). Regenerasi Petani dan Anak Muda Disuruh Turun ke Lahan Sawah (Artikel oleh Ibil S Widodo). Tersedia pada: https://mojok.co/awam/regenerasi-petani-anak-muda-disuruh-turun-ke-lahan-sawah/

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

0

Your Cart Is Empty

✖

No products in the cart.